Tentang penduduk masyarakat dan kesehatan (Upaya pemerintah untuk menyehatkan masyarakat)

        
        Upaya pemerintah menyehatkan masyarakat yaitu, dengan tidak merokok. Menurut WHO(2013), Lebih kurang 6 juta orang tiap tahun meninggal akibat rokok. Lebih dari 5 juta orang meninggal karena menghisap langsung rokok sedangkan 600 ribu lebih meninggal karena terpapar asap rokok.

        Merokok berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh manusia. Sudah lama kemasan rokok yang beredar di pasaran bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Baru-baru ini kemasan rokok ditambahkan gambar-gambar yang menunjukkan akibat jika merokok seperti , gambar seseorang  terkena kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, gambar seorang ayah menggendong anaknya yang berati  ‘merokok dekat anak atau orang yang kita sayangi itu berbahaya’  dan gambar tengkorak yang berarti ‘membunuh kita atau mendekati kita dengan kematian’. Namun, penyampaian peringatan seperti itu tampaknya tidak menghilangkan minat orang-orang untuk merokok.

        Pecandu rokok di kalangan generasi muda cenderung meningkat. Hasil pemantauan terakhir yang dilakukan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di sejumlah kota di Indonesia menunjukkan bahwa 7% siswa SD adalah perokok. Untuk jenjang SMP mencapai  16% perokok dan 24% untuk SMA perokok.

        Para perokok pemula sebelumnya mulai merokok pada usia 7 tahun kini sudah banyak peroko pemula pada saat usia  2 hingga 4 tahun. Dalam banyak pertemuan pembahasan rokok bagi kesehatan manusia sudah jelas bahwa produk rokok tak punya manfaat lain, kecuali merusak kesehatan tubuh dan hanya menguntungkan para produsen rokok. Selain merusak tubuh, asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok itu mencemarkan udara atau lingkungan sehingga dapat mengganggu kesehatan orang-orang yang disekitarnya.

        Upaya-upaya untuk mengurangi jumlah pecandu dan mengurangi jumlah pecandu dan mengurangi kebiasaan buruk masyarakat mengisap rokok tampaknya sukar dilakukan tanpa membatasi dan menetapkan sanksi tertentu bagi para perokok di tempat umum.

        Penciptaan kawasan bebas asap rokok yang diiringi sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat umum adalah salah satu cara efektif dalam mengurangi jumlah perokok.  Menurut Kementrian Kesehatan RI pada tahun 2011 pemerintah telah menatapkan peraturan mengenai kawasan tanpa asap rokok.

        “Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau kegiatan memproduksi produk tembakau.”

        Selanjutnya, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, juga mencantumkan peraturan kawasan tanpa roko pada bagaian ketujuh belas, Pengamanan Zat adiktif, pasal 115 ayat (1) kawasan tanpa rokok antara lain:
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat proses belajar mengajar
  • Tempat anak bermain
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Tempat lain yang telah ditentukan
Lalu, pada ayat 2 pemerintahan daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sehingga menindak lanjuti pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun  2003 tersebut.

Jadi, diharapakan bagi para perokok, merokoklah pada tempatnya dan jangan merokok disembarang tempat karena itu sangat mengganggu bagi orang-orang yang tidak merokok.

Komentar

Postingan Populer