Tentang penduduk masyarakat dan kesehatan (Upaya pemerintah untuk menyehatkan masyarakat)
Upaya pemerintah menyehatkan masyarakat yaitu,
dengan tidak merokok. Menurut WHO(2013), Lebih kurang 6 juta orang tiap tahun
meninggal akibat rokok. Lebih dari 5 juta orang meninggal karena menghisap
langsung rokok sedangkan 600 ribu lebih meninggal karena terpapar asap rokok.
Merokok
berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh manusia. Sudah lama kemasan rokok yang
beredar di pasaran bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Baru-baru ini kemasan rokok
ditambahkan gambar-gambar yang menunjukkan akibat jika merokok seperti , gambar
seseorang terkena kanker mulut, kanker tenggorokan,
kanker paru-paru, gambar seorang ayah menggendong anaknya yang berati ‘merokok dekat anak atau orang yang kita
sayangi itu berbahaya’ dan gambar
tengkorak yang berarti ‘membunuh kita atau mendekati kita dengan kematian’.
Namun, penyampaian peringatan seperti itu tampaknya tidak menghilangkan minat
orang-orang untuk merokok.
Pecandu
rokok di kalangan generasi muda cenderung meningkat. Hasil pemantauan terakhir
yang dilakukan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di sejumlah kota
di Indonesia menunjukkan bahwa 7% siswa SD adalah perokok. Untuk jenjang SMP
mencapai 16% perokok dan 24% untuk SMA
perokok.
Para
perokok pemula sebelumnya mulai merokok pada usia 7 tahun kini sudah banyak
peroko pemula pada saat usia 2 hingga 4
tahun. Dalam banyak pertemuan pembahasan rokok bagi kesehatan manusia sudah
jelas bahwa produk rokok tak punya manfaat lain, kecuali merusak kesehatan
tubuh dan hanya menguntungkan para produsen rokok. Selain merusak tubuh, asap
rokok yang dihembuskan oleh para perokok itu mencemarkan udara atau lingkungan
sehingga dapat mengganggu kesehatan orang-orang yang disekitarnya.
Upaya-upaya
untuk mengurangi jumlah pecandu dan mengurangi jumlah pecandu dan mengurangi
kebiasaan buruk masyarakat mengisap rokok tampaknya sukar dilakukan tanpa
membatasi dan menetapkan sanksi tertentu bagi para perokok di tempat umum.
Penciptaan
kawasan bebas asap rokok yang diiringi sanksi bagi mereka yang kedapatan
merokok di tempat umum adalah salah satu cara efektif dalam mengurangi jumlah
perokok. Menurut Kementrian Kesehatan RI
pada tahun 2011 pemerintah telah menatapkan peraturan mengenai kawasan tanpa
asap rokok.
“Ruangan
atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, mengiklankan atau kegiatan memproduksi produk tembakau.”
Selanjutnya,
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, juga mencantumkan peraturan kawasan
tanpa roko pada bagaian ketujuh belas, Pengamanan Zat adiktif, pasal 115 ayat (1)
kawasan tanpa rokok antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat
ibadah
- Angkutan
umum
- Tempat
kerja
- Tempat
lain yang telah ditentukan
Lalu, pada ayat 2
pemerintahan daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sehingga
menindak lanjuti pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2003 tersebut.
Jadi, diharapakan bagi
para perokok, merokoklah pada tempatnya dan jangan merokok disembarang tempat
karena itu sangat mengganggu bagi orang-orang yang tidak merokok.
Komentar
Posting Komentar