Pengertian tentang penduduk
Penduduk adalah sekelompok orang
yang tinggal ataupun menetap dalam suatu wilayah atau pun daerah negara. Ada
pula yang dikenal dengan Bukan penduduk, yaitu mereka yang tinggal dalam suatu
negara namun tidak mau tinggal di negara itu.
Dalam
pengertian sederhananya itu penduduk adalah kelompok orang yang menempati
sebuah wilayah tertentu. Ada beberapa hal yang berhubungan mengapa sekelompok
orang tersebut tinggal disuatu negara itu, bisa saja karena ada faktor
keamanan, faktor pekerjaan dan lain-lain.
Berikut
adalah Pengertian Penduduk menurut Para Ahli:
1. Jonny
Purba
Penduduk adalah
orang yang menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga, warga
negara maupun menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga, warga
negara maupun anggota masyarakat yang memeiliki tempat tinggal di suatu tempat
di wilayah negara tertentu dan juga waktu tertentu.
2. Dr.
Kartomo
Penduduk adalah
sejumlah orang yang mendiami suatu
daerah tertentu. Apabaila di daerah didiami oleh banyak orang dan
menetap di sana, maka itu bisa diartikan sebagai peduduk terlepas warga negara
atau pun bukan.
3. P.N.H
simanjuntak
Penduduk adalah orang
yang bertempat tinggal atau pun yang sedang berdomisilii di suatu negara.
4. AA
Nurdiman
Penduduk adalah
sekumpulan orang yang menetap dan juga berdomisili di dalam suatu negara.
Di negara
Indonesia, pasal yang khusus mengatur tentang masalah kependudukan diatur dalam
pasal 26 Ayat 2 UUD 1945, berisi sebagai berikut:
“Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.” Jadi,
pengertian penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal di negara atau pun
wilayah tertentu. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk
tinggal di suatu negara tersebut. Mislakan, bukti kewarganegaraan seperti KTP
atau Passport.
Komentar
Posting Komentar